Frequently Asked Questions

Penerbit PTDI-STTD dibentuk berdasarkan SK No. SK.06/TAHUN-2022 tentang Pendirian “PTDI-PRESS” unit usaha penerbitan Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan tujuan menunjang kegiatan akademik melalui penerbitan buku ajar dan diktat kuliah dari para pengajar di lingkungan PTDI-STTD dan SK No. SK.09/TAHUN-2022 tentang penunjukan Tim Editor PTDI-STTD. Sejak 2022 sampai dengan saat ini, status Penerbit PTDI-STTD adalah Unit Usaha Penunjang (UUP) yang berada di bawah Satuan Unit Komersial (SUK) — Badan Layanan Usaha (BLU) . Sejak 2022, rencana dikembangkan dengan memperluas layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan percetakan dan penerbitan.

Selain menerbitkan buku, Penerbit PTDI-STTD menyediakan jasa lainnya berupa editing naskah baik bahasa maupun tata letak, percetakan meliputi buklet, leaflet, undangan dan lain-lain.

Setiap naskah yang masuk ke Bagian Penerbitan, Penerbit PTDI-STTD, akan melalui beberapa proses sebelum siap untuk diterbitkan.

1. Proses penilaian naskah Penilaian naskah dilaksanakan pada saat naskah baru masuk ke Penerbit. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penilaian naskah, yakni:

a. Keabsahan naskah, artinya naskah (bukan naskah terjemahan) harus benar-benar diteliti apakah naskah tersebut benar-benar hasil karya penulis sendiri atau hasil karya orang lain. Sementara untuk naskah terjemahan harus diteliti apakah naskah tersebut sudah diterbitkan oleh penerbit yang lain atau sebaliknya. Hal ini perlu diperhatikan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

b. Kemutakhiran data yang disajikan, artinya informasi yang disampaikan di dalam naskah harus up to date, kecuali untuk buku-buku basic science.

c. Aspek pemasaran, artinya naskah yang masuk ke Penerbit harus memiliki daya jual. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan agar Penerbit tidak mengalami kerugian dengan menumpuknya buku baru di gudang.

2. Proses penyuntingan (Editing naskah) Proses penyuntingan artinya memperbaiki naskah dari segi materi, bahasa, dan tampilannya agar naskah dapat diterbitkan dengan lebih baik. Naskah yang sudah lolos seleksi dan akan diterbitkan harus melalui proses penyuntingan karena isi terbitan akan menjadi tanggung jawab Penerbit dan hal ini akan menyangkut kredibilitas Penerbit sendiri. Hal-hal yang harus diperhatikan seorang editor dalam melakukan proses penyuntingan, yakni:

a. Readibility (keterbacaan) dan legibility (kejelasan), artinya naskah yang disajikan harus bisa dipahami dengan mudah oleh pembaca sasaran yang diinginkan.

b. Konsistensi atau ketaatasasan, artinya penyajian naskah harus konsisten baik dalam segi penyajian materi maupun tampilannya.

c. Tatabahasa atau kebahasaan, artinya naskah yang disajikan harus mengikuti pedoman sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

d. Gaya bahasa, artinya gaya bahasa yang dipergunakan di dalam naskah harus menjadikan naskah lebih mudah dipahami oleh pembaca sasaran bukan sebaliknya.

e. Ketelitian data dan fakta, artinya data dan fakta yang dipergunakan di dalam naskah benar-benar aktual dan dapat dipertanggungjawabkan.

f. Legalitas dan kesopanan, artinya materi naskah yang disampaikan tidak menyinggung SARA, namun tampilannya harus menarik minat baca dari pembaca sasaran yang diinginkan.

g. Rincian produksi (spesifikasi produk), artinya naskah yang akan diterbitkan harus benar-benar diperhitungkan biaya produksinya supaya harga jualnya tidak menjadi mahal, tapi juga tidak merugikan Penerbit.

3. Proses perancangan dan seting (lay out) Setelah proses penyuntingan selesai, baru dilakukan proses perancangan dan seting (lay out). Dalam proses ini seorang perancang/setter harus membuat tampilan naskah menjadi lebih menarik dan harus pula memperhatikan konsistensi tampilan naskah. Naskah yang telah melalui proses penyuntingan (editing) dan seting, akan dikembalikan kepada penulis untuk diperiksa.

4. Proof reading Naskah siap cetak yang telah melalui proses penyuntingan dan seting sebelum masuk ke produksi harus diperiksa terlebih dahulu oleh seorang proof reader untuk menghindari kesalahan pengetikan, penempatan gambar, tabel, dsb. Proof reader hanya bertindak sebagai pembaca dan tidak memiliki kewenangan dalam mengubah naskah baik materi maupun bahasa seperti yang dilakukan penyunting/editor. Setelah ke-4 tahapan proses tersebut dilalui oleh sebuah naskah, maka naskah akan dikembalikan Editor untuk selanjutnya diberikan kepada bagian produksi untuk dicetak.


Bagikan ke Media Sosial: